Analisis Perhitungan Dan Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Atas Gaji Karyawan Pada PT. Cempaka Nusantara Makassar

  • Bakri Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi LPI Makassar
  • Adriani sekolah Tingi ilmu Ekonomi LPI Makassar
  • Jumardi Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi LPI Makassar
Keywords: Pajak, PPh Pasal 21, Gaji Karyawan

Abstract

Tujuan dari penelitian  yang yang dilakukan penulis adalah untuk mengetahui Perhitungan dan Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Atas Gaji Karyawan pada PT. Cempaka Nusantara Makasar. Metode Analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah Metode analisis Deskriftif Kuantitatif, Yaitu Analisis dengan cara penghitungan angka-angka. Analisis ini dilakukan untuk memperoleh gambaran mengenai perhitungan dan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 di perusahan dengan cara memperoleh data-data mengenai gaji, tunjangan serta iuran yang berlaku di perusahaan tersebut kemudian mengujinya dengan perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 berdasarkan Undang-undang Perpajakan No. 36 Tahun 2008 Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa Dalam prosedur perhitungan dan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas gaji karyawan yang di terapkan oleh PT. Cempaka Nusantara Makassar  telah mengacu pada Undang-undang Pajak Penghasilan No. 36 Tahun 2008 dan Peraturan Direktur Jendral Pajak No.PER-16/PJ/2016 Tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi.

References

Abdul Halim, Icuk Rangga B, & Amin Dara. 2014. Perpajakan: Konsep, Aplikasi, Contoh dan studi kasus. Jakarta. Salemba Empat

Jeni Susyanti & Ahmad Dahlan, 2016. Perpajakan : untuk Praktisi dan akademisi. Malang: Empat dua media.

Mardiasmo, 2019. Perpajakan edisi 2019. Jogjakarta: andi.

Mardiasmo, 2016. Perpajakan edisi terbaru 2016. Jogjakarta: andi.

Najiyullah, Ahmad. "Analisis penerapan penghitungan, pemotongan, penyetoran dan pelaporan pajak penghasilan pasal 21 pada PT. Hikerta Pratama." (2010).

Peraturan Direktur Jendral Pajak No. PER-16/PJ/2016 Tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Orang

PMK No.101/PMK.010/2016 Tentang Penyusuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak

PMK No.102/PMK.010/2016. Tentang Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan dari Pegawai harian dan mingguan serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya yang tidak dikenakan Pemotongan Pajak Penghasila

Riswan. ”Penerapan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas gaji pegawai pada PT.Adi Jaya Lima Pradana,” (2014).

Rismawanti Sudirman & Antong Amiruddin. 2016. Perpajakan : Pendekatan Teori dan Praktek. Malang : Empat dua media

Siti Resmi, 2005. Perpajakan : Teori dan Kasus edisi kedua. Jakarta : salemba empat

Subadriyah, 2017. Pajak Penghasilan. Yogyakarta : Pustaka Pelajar

Trisni Suryarini & Tarsis Tarmudji, 2012. Pajak Indonesia. Yogyakarta: Graha Ilmu

Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang – Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan umum dan tata cara Perpajakan

Published
2022-04-30
How to Cite
Bakri, B., Adriani, A., & Jumardi, J. (2022). Analisis Perhitungan Dan Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Atas Gaji Karyawan Pada PT. Cempaka Nusantara Makassar. Jurnal Ilmiah Neraca : Ekonomi Bisnis, Manajemen, Akuntansi, 5(1), 46-53. https://doi.org/10.56070/jinema.v5i1.52