Analisis Perhitungan Dan Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Atas Gaji Karyawan Pada PT. Cempaka Nusantara Makassar
Abstract
Tujuan dari penelitian yang yang dilakukan penulis adalah untuk mengetahui Perhitungan dan Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Atas Gaji Karyawan pada PT. Cempaka Nusantara Makasar. Metode Analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah Metode analisis Deskriftif Kuantitatif, Yaitu Analisis dengan cara penghitungan angka-angka. Analisis ini dilakukan untuk memperoleh gambaran mengenai perhitungan dan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 di perusahan dengan cara memperoleh data-data mengenai gaji, tunjangan serta iuran yang berlaku di perusahaan tersebut kemudian mengujinya dengan perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 berdasarkan Undang-undang Perpajakan No. 36 Tahun 2008 Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa Dalam prosedur perhitungan dan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas gaji karyawan yang di terapkan oleh PT. Cempaka Nusantara Makassar telah mengacu pada Undang-undang Pajak Penghasilan No. 36 Tahun 2008 dan Peraturan Direktur Jendral Pajak No.PER-16/PJ/2016 Tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi.
References
Abdul Halim, Icuk Rangga B, & Amin Dara. 2014. Perpajakan: Konsep, Aplikasi, Contoh dan studi kasus. Jakarta. Salemba Empat
Jeni Susyanti & Ahmad Dahlan, 2016. Perpajakan : untuk Praktisi dan akademisi. Malang: Empat dua media.
Mardiasmo, 2019. Perpajakan edisi 2019. Jogjakarta: andi.
Mardiasmo, 2016. Perpajakan edisi terbaru 2016. Jogjakarta: andi.
Najiyullah, Ahmad. "Analisis penerapan penghitungan, pemotongan, penyetoran dan pelaporan pajak penghasilan pasal 21 pada PT. Hikerta Pratama." (2010).
Peraturan Direktur Jendral Pajak No. PER-16/PJ/2016 Tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Orang
PMK No.101/PMK.010/2016 Tentang Penyusuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak
PMK No.102/PMK.010/2016. Tentang Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan dari Pegawai harian dan mingguan serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya yang tidak dikenakan Pemotongan Pajak Penghasila
Riswan. ”Penerapan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas gaji pegawai pada PT.Adi Jaya Lima Pradana,” (2014).
Rismawanti Sudirman & Antong Amiruddin. 2016. Perpajakan : Pendekatan Teori dan Praktek. Malang : Empat dua media
Siti Resmi, 2005. Perpajakan : Teori dan Kasus edisi kedua. Jakarta : salemba empat
Subadriyah, 2017. Pajak Penghasilan. Yogyakarta : Pustaka Pelajar
Trisni Suryarini & Tarsis Tarmudji, 2012. Pajak Indonesia. Yogyakarta: Graha Ilmu
Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang – Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan umum dan tata cara Perpajakan
Copyright (c) 2022 Jurnal Ilmiah Neraca : Ekonomi Bisnis, Manajemen, Akuntansi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




